Gebyak seni tgl 28 Peb 10

Gebyak seni tgl 28 Peb 10

Selasa, 13 April 2010

Sejarah terbentuknya Kudo Kencono


Sejarah terbentuknya Kudo Kencono berawal dari sekumpulan anak-anak muda yang sering nongkrong di Jl. Adi Sucipto Gg II buntu yang sering menyanyikan lagu lagu campur sari dan sering nanggap pengamen jalanan yg lagu-lagunya berbasis campursari kemudian dari salah satu anak muda tersebut ada yang berencana untuk mendirikan kumpulan seni tari jaranan dan berkeinginan untuk diselingi dengan lagu-lagu campur sari, kemudian terbentuklah kumpulan seni tari jaranan dan diberi nama KUDO KENCONO yang sampai saat ini masih kokoh berdiri yang mengusung aliran jaranan jawa asli

Kamis, 08 April 2010




SENI TARI JARANAN KUDO KENCONO
ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama Seni Tari Jaranan “KUDO KENCONO”
Pasal 2

(1) Seni tari jaranan di bentuk pada tanggal 27 Januari 2010 untuk waktu yang tidak di tentukan
(2) Seni tari jaranan “KUDO KENCONO” berkedudukan di Jl. Adi Sucipto 48 Gg II buntu Desa Ngadisimo Kel. Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri.

BAB II
AZAS
Seni tari jaranan “KUDO KENCONO” berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945

BAB III
TUJUAN
Seni tari jaranan “KUDO KENCONO” bertujuan:
(1) Melestarikan Kebudayaan Bangsa
(2) Menjalin persaudaraan, Persatuan dan Kesatuan

BAB IV
USAHA

(1) Mendidik, mencerdaskan sehingga menjadi manusia yang berjiwa seni yang sadar bertanggung jawab kepada hak dan kewajiban
(2) Berjiwa sosial dan gotong royong.

BAB V
KEANGGOTAAN

Yang menjadi anggota seni tari jaranan “KUDO KENCONO” ialah mereka yang menyetujui AD/ART dan mematuhi peraturan – peraturan yang ditentukan


BAB VI
KEKUASAAN

Kekuasaan seni tari jaranan “KUDO KENCONO” berada ditangan anggota yang berpedoman pada musyawarah untuk mencapai mufakat.

BAB VIII
KEUANGAN

Harta kekayaan paguyupan diperoleh dari:
(1) Uang pangkal dan uang iuran dari anggota
(2) Sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat
(3) Pendapatan lain yang syah


BAB IX
PENUTUP

Hal – hal yang belum diatur dan disusun dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN

Keanggotaan berdasarkan Bab V Anggaran Dasar, terdiri dari:
a. Anggota biasa
b. Anggota kehormatan
c. Angota Donatur

Seni tari beranggotakan warga desa Ngadirejo dan warga dari luar daerah sebagai anggota kehormatan/penyumbang.
Barang Siapa yang ingin menjadi anggota diwajibkan:
1. Mengisi surat pernyataan yang berisi kesediaan menjadi anggota secara suka rela
2. Menerima kartu anggota
3. Bersedia menjadi anggota melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan
4. Setelah 3 bulan pengurus menetapkan menerima atau menolak anggota


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Setiap anggota mempunyai hak:
a. Memperoleh perlakuan yang sama
b. Menyampaikan pendapat baik lesan/tertulis
c. Menghadiri pertemuan anggota/pengurus

BAB III

Untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan setiap anggota harus tunduk dan disiplin dengan ketentuan antara lain:
(1) Menjaga nama baik perkumpulan
(2) Disiplin dan patuh terhadap ketentuan/pelatih
(3) Saling menghormati sesama anggota

Serta dilarang:
(1) Mengikuti pentas diperkumpulan lain tanpa seizin pengurus
(2) Minum minuman keras pada saat pentas

Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga akan diatur selanjutnya.

PENUTUP
Anggaran rumah tangga paguyuban disyahkan dalam musyawarah anggota.
Latihan diadakan setiap seminggu sekali.


SUSUNAN PENGURUS JARANAN “KUDO KENCONO”


PELINDUNG : LURAH NGADIREJO

PENASEHAT : EKO SUPRAYITNO

SESEPUH : KI DJLITENG KUSUMO

KETUA : HARIYONO WIDODO
WAKIL KETUA : SIGIT SUYONO

SEKRETARIS : MARDIONO

BENDAHARA : H. YUDI

SEKSI-SEKSI :

PELATIH JARANAN :
1. KAPRI
2. ANDIK DARMAWAN

PELATIH : SIGIT SUYONO
BARONGAN/KUCINGAN

SUTRADARA :
1. YONIDI
2. DANDUN TRIONO

HUMAS :
1. BAMBANG, PA
2. GOSA
3. INDRO WARISO


PERLENGKAPAN :
KOORDINATOR :HAMID, Z.Y

ANGGOTA :
1. SUJONO 6. ANDRI
2. WINARTO 7. ISMAN
3. NURUL YAKIN 8. GATUT P.
4. BAMBANG LAKSMANA 9. ENDRO
5. ANIS BOBOK 10. NA’IM


KEAMANAN :
1. AMINUDDIN
2. DANDUN TRIONO
3. ANIS ANDRIONO