Gebyak seni tgl 28 Peb 10
Kamis, 08 April 2010
SENI TARI JARANAN KUDO KENCONO
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Seni Tari Jaranan “KUDO KENCONO”
Pasal 2
(1) Seni tari jaranan di bentuk pada tanggal 27 Januari 2010 untuk waktu yang tidak di tentukan
(2) Seni tari jaranan “KUDO KENCONO” berkedudukan di Jl. Adi Sucipto 48 Gg II buntu Desa Ngadisimo Kel. Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri.
BAB II
AZAS
Seni tari jaranan “KUDO KENCONO” berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
BAB III
TUJUAN
Seni tari jaranan “KUDO KENCONO” bertujuan:
(1) Melestarikan Kebudayaan Bangsa
(2) Menjalin persaudaraan, Persatuan dan Kesatuan
BAB IV
USAHA
(1) Mendidik, mencerdaskan sehingga menjadi manusia yang berjiwa seni yang sadar bertanggung jawab kepada hak dan kewajiban
(2) Berjiwa sosial dan gotong royong.
BAB V
KEANGGOTAAN
Yang menjadi anggota seni tari jaranan “KUDO KENCONO” ialah mereka yang menyetujui AD/ART dan mematuhi peraturan – peraturan yang ditentukan
BAB VI
KEKUASAAN
Kekuasaan seni tari jaranan “KUDO KENCONO” berada ditangan anggota yang berpedoman pada musyawarah untuk mencapai mufakat.
BAB VIII
KEUANGAN
Harta kekayaan paguyupan diperoleh dari:
(1) Uang pangkal dan uang iuran dari anggota
(2) Sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat
(3) Pendapatan lain yang syah
BAB IX
PENUTUP
Hal – hal yang belum diatur dan disusun dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Keanggotaan berdasarkan Bab V Anggaran Dasar, terdiri dari:
a. Anggota biasa
b. Anggota kehormatan
c. Angota Donatur
Seni tari beranggotakan warga desa Ngadirejo dan warga dari luar daerah sebagai anggota kehormatan/penyumbang.
Barang Siapa yang ingin menjadi anggota diwajibkan:
1. Mengisi surat pernyataan yang berisi kesediaan menjadi anggota secara suka rela
2. Menerima kartu anggota
3. Bersedia menjadi anggota melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan
4. Setelah 3 bulan pengurus menetapkan menerima atau menolak anggota
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Setiap anggota mempunyai hak:
a. Memperoleh perlakuan yang sama
b. Menyampaikan pendapat baik lesan/tertulis
c. Menghadiri pertemuan anggota/pengurus
BAB III
Untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan setiap anggota harus tunduk dan disiplin dengan ketentuan antara lain:
(1) Menjaga nama baik perkumpulan
(2) Disiplin dan patuh terhadap ketentuan/pelatih
(3) Saling menghormati sesama anggota
Serta dilarang:
(1) Mengikuti pentas diperkumpulan lain tanpa seizin pengurus
(2) Minum minuman keras pada saat pentas
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga akan diatur selanjutnya.
PENUTUP
Anggaran rumah tangga paguyuban disyahkan dalam musyawarah anggota.
Latihan diadakan setiap seminggu sekali.
SUSUNAN PENGURUS JARANAN “KUDO KENCONO”
PELINDUNG : LURAH NGADIREJO
PENASEHAT : EKO SUPRAYITNO
SESEPUH : KI DJLITENG KUSUMO
KETUA : HARIYONO WIDODO
WAKIL KETUA : SIGIT SUYONO
SEKRETARIS : MARDIONO
BENDAHARA : H. YUDI
SEKSI-SEKSI :
PELATIH JARANAN :
1. KAPRI
2. ANDIK DARMAWAN
PELATIH : SIGIT SUYONO
BARONGAN/KUCINGAN
SUTRADARA :
1. YONIDI
2. DANDUN TRIONO
HUMAS :
1. BAMBANG, PA
2. GOSA
3. INDRO WARISO
PERLENGKAPAN :
KOORDINATOR :HAMID, Z.Y
ANGGOTA :
1. SUJONO 6. ANDRI
2. WINARTO 7. ISMAN
3. NURUL YAKIN 8. GATUT P.
4. BAMBANG LAKSMANA 9. ENDRO
5. ANIS BOBOK 10. NA’IM
KEAMANAN :
1. AMINUDDIN
2. DANDUN TRIONO
3. ANIS ANDRIONO
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Iso naggap ga bos????????
BalasHapuspak mardiono aku pemain JK2
BalasHapus